Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak paling lama 1 bulan sejak terbitnya keputusan.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Rimba mengatakan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sesuai dengan rekening wajib pajak bersangkutan jika seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan.
“Penyelesaian SPMKP [Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak] pada umumnya adalah 1 bulan sejak tanggal terbitnya keputusan,” ucapnya dalam Bincang Pajak bertajuk Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, dikutip pada Rabu (16/11/2022).
Rimba menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pengembalian pajak antara lain seperti pajak lebih bayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP.
Kemudian, pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP. Lalu, pajak lebih bayar karena terbitnya putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
Selanjutnya, pajak lebih bayar karena diterbitkannya surat keputusan pembetulan dan pajak lebih bayar karena diterbitkan surat keputusan non-keberatan, seperti surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP).
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 244/2015, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili dan/atau KPP lokasi.
Untuk proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak. (Fikri/rig)