Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan surat keterangan bebas (SKB) PPN atas penyerahan mesin dan peralatan pabrik seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2021 otomatis dicabut apabila status pengusaha kena pajak (PKP) dicabut.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Meru mengatakan SKB PPN dapat dicabut, baik atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan oleh kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atas nama dirjen pajak.
“Jika dalam periode masa berlaku SKB si penerima SKB ini dicabut status PKP-nya maka otomatis akan dilakukan juga pencabutan atas hak SKB tersebut,” katanya dalam Kelas Pajak, dikutip pada Senin (14/11/2022).
Meru menambahkan terdapat 2 konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak jika SKB-nya dicabut. Pertama, sisa kuota yang belum direalisasikan dari SKB PPN yang dicabut tersebut tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.
Kedua, wajib pajak harus membayar PPN terutang yang telah diberikan pembebasan PPN setelah penerbitan surat keterangan pencabutan SKB PPN terbit.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PMK 115/2021, apabila pencabutan pengukuhan PKP dilakukan karena dilakukan pemusatan maka kepala KPP tempat pemusatan wajib pajak dapat menerbitkan SKB PPN baru secara jabatan atas sisa kuota yang ada.
Sebagai informasi, impor dan/atau perolehan mesin dan peralatan pabrik—yang tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk—dapat dibebaskan dari PPN dengan menggunakan SKB PPN.
SKB PPN atas impor dan/atau perolehan mesin dan peralatan pabrik tersebut antara lain diberikan kepada PKP yang menghasilkan barang kena pajak (BKP) atau pemilik proyek; atau penyedia pekerjaan engineering, procurement, and construction (EPC). (rig)