Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pelantikan 638 orang pejabat yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/11/2022).
Dari jumlah tersebut, ada mutasi 3 orang dalam jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I). Pertama, Suminto sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR). Suminto sebelumnya adalah Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal.
Kedua, Luky Alfirman sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan. Luky sebelumnya menjabat sebagai Dirjen PPR. Ketiga, Astera Primanto Bhakti sebagai Dirjen Perbendaharaan menggantikan Hadiyanto yang memasuki masa pensiun. Sebelumnya, Prima menjabat sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan.
Dari total 638 orang pejabat yang baru saja dilantik, sebanyak 188 di antaranya merupakan pejabat di bawah unit eselon I DJP. Kemudian, ada mutasi jabatan fungsional madya sebanyak 108 orang pemeriksa pajak di DJP. Simak ‘Berikut Daftar Ratusan Pejabat & Pemeriksa DJP yang Dilantik Hari Ini’.
“Ini merupakan upaya berkala dari kita untuk terus melakukan penyegaran dan sekaligus untuk merevitalisasi seluruh unit di Kementerian Keuangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain mengenai pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk DJP, ada pula ulasan terkait dengan penetapan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi. Kemudian, ada ulasan tentang ketentuan pengangkatan kembali pemeriksa pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap para pejabat yang baru saja dilantik dapat menjadi pemimpin yang mampu membawa Kementerian Keuangan menjadi institusi ideal, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara.
“Ini bukan masa yang normal. Oleh karena itu, Saya berharap seluruh jajaran Kementerian Keuangan bisa mendedikasikan dirinya di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya beyond normal function,” katanya. (DDTCNews)
PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dapat diangkat kembali. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 131/2022, pengangkatan kembali bisa dilakukan jika alasan pemberhentian sebelumnya bukan pengunduran diri dan bukan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.
“PNS yang diberhentikan … karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF,” bunyi Pasal 41 ayat (2) PMK 131/2022.
Adapun Pasal 40 ayat (2) huruf b—e memuat ketentuan penghentian pemeriksa pajak dari jabatannya karena diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan; atau ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi. Simak ‘Jika Ini Terjadi, Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya’. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengalihkan tautan layanan live chat Bravo Bea Cukai. Pengalihan dilakukan karena uji coba live chat CEISA 4.0 masih berjalan. Layanan live chat yang biasanya diakses melalui tautan bit.ly/bravobc kini beralih ke http://livechat.beacukai.go.id.
Layanan ini biasanya diakses pengguna jasa yang membutuhkan informasi prosedur kepabeanan dan cukai. Namun, masyarakat juga dapat menggunakan layanan tersebut untuk mengonfirmasi dugaan penipuan yang mengatasnamakan DJBC dan menyampaikan pengaduan. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November 2022 – 30 November 2022.
Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 56/KM.10/2022. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,62% sampai dengan 2,28%.
Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Oktober 2022. Simak informasi selengkapnya dalam artikel ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2022, Ini Perinciannya’. (DDTCNews)
Badan Pusat Statistik mencatat indeks harga konsumen pada Oktober 2022 mengalami kenaikan (inflasi) sebesar 5,71% secara tahunan.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan angka inflasi terpantau menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 5,95%. Menurutnya, angka inflasi tersebut utamanya masih disebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022.
"Tekanan inflasi di bulan Oktober ini terlihat mulai melemah," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan 132 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana pajak hingga September 2022.
Hasil analisis terkait dengan tindak pidana pajak tersebut mencapai 23% dari total hasil analisis yang sudah diselesaikan PPATK sebanyak 643. Adapun hasil analisis yang sudah diselesaikan PPATK paling banyak terkait dengan tindak pidana korupsi, yaitu 153 hasil analisis. (DDTCNews)
DJP menyatakan tidak ada penambahan fitur aplikasi setelah waktu henti (downtime) aplikasi layanan elektronik yang dilakukan pada akhir pekan lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem secara berkala.
"Downtime hari Sabtu-Minggu kemarin digunakan untuk pemeliharaan berkala sistem, tidak ada penambahan feature aplikasi," katanya. (DDTCNews) (kaw)