NIGERIA

Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Juni 2025 | 12.00 WIB
Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Presiden Nigeria Bola Tinubu resmi menandatangani 4 rancangan undang-undang mengenai pajak menjadi undang-undang.

Tinubu mengatakan penandatanganan 4 undang-undang mengenai pajak tersebut menjadi bagian dari serangkaian reformasi besar untuk merestrukturisasi sistem pajak di Nigeria. Undang-undang baru tersebut akan menyederhanakan proses pemungutan, mengurangi beban pajak pada individu dan pelaku bisnis, serta membantu meningkatkan penerimaan negara.

"Reformasi pajak akan melindungi rumah tangga berpendapatan rendah dan mendukung kalangan pekerja dengan cara memperbesar penghasilan mereka yang dapat dibelanjakan," katanya, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Keempat undang-undang yang telah diteken Tinubu yakni, pertama, UU Pajak Nigeria, yang menggabungkan beberapa peraturan dalam sebuah payung hukum agar lebih mudah dipahami. Undang-undang ini juga menghilangkan lebih dari 50 jenis pungutan pajak kecil yang saling tumpang tindih.

Kedua, UU Administrasi Pajak, yang memuat peraturan umum tentang cara pemungutan pajak di seluruh pemerintah federal, negara bagian, dan pemerintah lokal. Ketiga, UU Layanan Penerimaan Nigeria, yang menggantikan Federal Inland Revenue Service (FIRS) dengan badan baru yang lebih independen bernama Nigeria Revenue Service (NRS).

Keempat, UU Joint Revenue Board, yang bakal memperkuat koordinasi antara berbagai tingkat pemerintahan serta membentuk Ombudsman Pajak dan Pengadilan Banding Pajak untuk menyelesaikan sengketa.

Pemerintah Nigeria menyatakan keempat undang-undang ini bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efisien di seluruh negeri. Pemerintah mengestimasi penerapan undang-undang baru tersebut bakal menciptakan dampak signifikan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha kecil, dan pedagang informal.

Misal bagi individu yang berpenghasilan hingga NGN1 juta atau Rp10,48 juta per tahun, akan diberikan keringanan untuk sewa tempat tinggal senilai NGN200.000 atau Rp2 juta sehingga secara efektif mengurangi penghasilan kena pajak mereka menjadi NGN800.000 atau Rp8 juta. Ini berarti mereka tidak akan membayar PPh.

Kemudian, penjual barang dan jasa penting seperti makanan, perawatan kesehatan, pendidikan, listrik, dan produk bayi tidak perlu lagi memungut PPN. Kebijakan ini bertujuan membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik.

Setelahnya, usaha kecil dengan omzet tahunan di bawah NGN50 juta atau Rp524 juta juga tidak perlu membayar PPh badan. Undang-undang juga mengatur pelaku usaha kecil dapat mengajukan restitusi pajak secara lebih sederhana, tanpa melalui pemeriksaan.

Di sisi lain, pengusaha besar akan diuntungkan dari penurunan tarif PPh badan dari 30% menjadi 27,5% pada 2025 dan menjadi 25% pada tahun-tahun berikutnya.

Adapun bagi kelompok amal, koperasi, serta organisasi pendidikan dan keagamaan, akan turut menikmati insentif pajak asalkan penghasilan mereka tidak berasal dari kegiatan komersial.

Dari langkah reformasi regulasi ini, pemerintah mengharapkan perbaikan kepatuhan pajak dan tax ratioTax ratio Nigeria saat ini tidak lebih dari 10%, jauh di bawah rata-rata negara Afrika sebesar 16%–18%.

Pemerintahan Tinubu ingin meningkatkan tax ratio tersebut menjadi 18% pada 2026.

"Sebanyak 90% warga Nigeria mendukung pengesahan RUU reformasi pajak ini. [Namun] implementasi yang berhasil akan bergantung pada kesadaran dan kepercayaan masyarakat," ujar Kepala Komite Kebijakan Fiskal Presiden dan Reformasi Pajak Taiwo Oyedele, dilansir bbc.com.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.