ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi Kena Eror Constraint Database, DJP Beberkan Solusinya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 06 November 2022 | 10.30 WIB
Daftar NPWP tapi Kena Eror Constraint Database, DJP Beberkan Solusinya

Tampilan depan laman ereg.pajak.go.id

JAKARTA, DDTCNews - Proses pendaftaran NPWP secara online terkadang terkendala teknis. Hal ini terpantau di media sosial Twitter milik Ditjen Pajak. Salah satu warganet mengaku mendapatkan notifikasi eror karena constraint database.

Warganet tersebut menjelaskan dirinya terkendala saat mendaftarkan NPWP secara online, terutama saat pengisian kolom penghasilan. Dia juga mendapat notifikasi berupa Data gagal disimpan. Eror karena constraint database. Silakan Hubungi Administrator.

“Untuk kendala laman http://ereg.pajak.go.id dengan notifikasi eror karena constraint database, silakan dicoba langkah-langkah berikut ini,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Pertama, pastikan koneksi internet stabil atau coba ganti jaringan internet yang digunakan. Kedua, hapus cache dan cookies pada browser yang digunakan (shortcut: ctrl+shift+delete).

Ketiga, silakan menggunakan incognito window (Chrome) atau private window (Firefox) untuk mengakses laman e-reg. Keempat, menggunakan browser/komputer/ponsel yang berbeda.

Kelima, apabila pada dashboard akun e-reg terdapat 2 draft, silakan edit dan lanjutkan pengisian dari 1 draft saja sampai selesai.

“Mohon kesediaannya untuk mencoba kembali secara berkala,” sebut DJP.

Jika percobaan dengan cara diatas masih belum berhasil, DJP memberikan alternatif kepada wajib pajak untuk membuat akun e-reg yang baru. Pendaftaran akun baru harus menggunakan akun email yang belum pernah digunakan untuk pendaftaran NPWP.

Sebagai informasi, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk kebutuhan administrasi perpajakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan contact center DJP jika masih terdapat pertanyaan melalui telepon, live chat pada situs web DJP, media sosial, atau menghubungi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.