Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan usaha yang ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pengembalian harus memiliki status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145/2022.
Merujuk pada PMK 145/2022, pemerintah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan fasilitas KITE Pengembalian. Persyaratan ini sebelumnya tidak termuat peraturan sebelumnya, yaitu PMK 161/2018.
"Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pengembalian harus memenuhi persyaratan...merupakan pengusaha kena pajak," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 145/2022, dikutip pada Kamis (27/10/2022).
Selain PKP, syarat lainnya yang harus dipenuhi perusahaan KITE Pengembalian ialah memiliki izin berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Pada ketentuan yang lama, syarat yang ditetapkan bagi perusahaan KITE Pengembalian hanya telah memiliki nomor induk berusaha dan memiliki izin usaha industri atau sejenisnya.
Selain persyaratan, perusahaan KITE Pengembalian juga harus memenuhi sejumlah kriteria di antaranya memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.
Kemudian, memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang; memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.
Lalu, memiliki sistem IT Inventory untuk pengelolaan barang; serta memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC.
Penetapan sebagai perusahaan KITE Pengembalian juga tidak dapat diberikan kepada badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai.
Lalu, salah satu atau lebih dari anggota direksi dan/atau komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; dan/atau telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama 10 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan fasilitas KITE Pengembalian berupa pengembalian bea masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan barang dan bahan.
Kemudian, berupa bea masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan bea masuk dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pemasukan barang dan bahan; dan/atau bea masuk tambahan.
Dalam praktiknya, pemeriksaan dan/atau pengawasan terhadap barang dan bahan yang diimpor atau dimasukkan dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui koordinasi dengan DJBC.
Selain itu, sistem IT Inventory juga dapat diakses oleh DJP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan DJBC. Simak ‘Aturan Fasilitas KITE Pengembalian Diubah, Perusahaan Harus Punya CCTV’ (rig)