KP2KP BONTOSUNGGU

DJP Contohkan Lagi Cara Hitung PPh Final UMKM untuk WP Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Oktober 2022 | 10.30 WIB
DJP Contohkan Lagi Cara Hitung PPh Final UMKM untuk WP Orang Pribadi

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengadakan kegiatan edukasi terkait dengan penghasilan tidak kena pajak bagi pelaku UMKM pada 30 September 2022.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin mengatakan edukasi rutin dilakukan kepada wajib pajak UMKM secara one on one guna memberikan pemahaman akan kewajiban perpajakan.

“Edukasi ini juga dalam rangka mengingatkan kembali kewajiban perpajakan para pelaku UMKM sekaligus menjelaskan perihal kebijakan baru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (27/10/2022).

Sugialda menjelaskan UU HPP mengatur batas omzet tidak dikenakan pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Pada tahun-tahun sebelumnya, omzet tidak kena pajak ini tidak diatur sehingga berapapun nilai omzet akan dikenakan PPh final 0,5%.

“Untuk aturan ini berlaku sejak Januari 2022. Jika akumulasi omzet belum melebihi Rp500 juta maka cukup lapor [SPT Tahunan] setiap tahun pada Januari hingga Maret,” jelas Sugialda.

Sugialda pun memberikan contoh kasus terhadap kebijakan baru tersebut. Diasumsikan UMKM X memperoleh omzet selama sebulan Rp15 juta dengan total omzet setahun Rp180 juta maka UMKM yang bersangkutan mendapat fasilitas pajak berupa bebas PPh final.

Namun, apabila omzet yang dihitung setiap bulan dan diakumulasi selama setahun ternyata melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tersebut akan menggunakan kebijakan PPh final 0,5% setelah dikurangi omzet tidak kena pajak.

“Contoh, wajib pajak X memperoleh akumulasi omzet kotor pada Agustus senilai Rp507 juta maka Rp7 juta tersebut yang menjadi dasar penghitungan pajak finalnya dan dibayarkan pada September sejumlah Rp35.000,” tutur Sugialda.

Apabila omzet tidak melebihi Rp500 juta, wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunan pada Januari hingga Maret setiap tahun. Wajib pajak juga tetap melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya.

Sugialda berharap fasilitas tersebut dapat memberikan dorongan kepada pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Jeneponto untuk maju dan berkembang. Simak 'Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, Perseroan Perorangan Tak Bisa Pakai' (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.