KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, Perseroan Perorangan Tak Bisa Pakai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 17:25 WIB
Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, Perseroan Perorangan Tak Bisa Pakai

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi (kanan) dan Pelaksana Subdit Penyuluhan Direktorat P2Humas DJP Reza Meiladi dalam Taxlive bertajuk Perseroan Perorangan, Bagaimana Pajaknya?, Kamis (29/9/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Perseroan perorangan tak dapat memanfaatkan ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi mengatakan perseroran perorangan dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Sementara itu, ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.

“Kembali lagi pada definisi dalam UU HPP dijelaskan bahwa batasan [omzet hingga] Rp500 juta [tidak kena pajak] tersebut hanya berlaku untuk orang pribadi,” kata Elfi dalam Taxlive bertajuk Perseroan Perorangan, Bagaimana Pajaknya?, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Dengan UU Cipta Kerja, definisi perseroan terbatas diperluas, yakni termasuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Sesuai dengan PP 8/2021, perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang sebagai bagian dari perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Dalam kesempatan tersebut, Elfi juga mengingatkan terdapat 4 jenis subjek pajak, yaitu orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, dan bentuk usaha tetap. Ketentuan pemajakan perseroan perorangan dipersamakan dengan wajib pajak badan.

Seperti ketentuan pada umumnya, wajib pajak badan harus melakukan pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak. Saat ini, ketiga hal tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman DJP (pajak.go.id).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Elfi menyampaikan perseroan perorangan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersamaan dengan saat melakukan pengajuan sertifikat izin pendirian kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan).

“Di sana [website kemenkumhan] juga dapat langsung mendaftarkan NPWP. Jadi, menggunakan satu website yang sama bisa sekaligus mendaftarkan [NPWP],” tegas Elfi Rahmi. (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

BERITA PILIHAN