Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Rahadian (kanan) saat menjadi narasumber dalam Tax Live, Kamis (20/10/2022). Reshita Lhaksmi hadir sebagai host.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali penentuan pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran bukan berdasarkan pada klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Rahadian menjelaskan penentuan PKP pedagang eceran berdasarkan pada transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
“Dalam UU Cipta Kerja itu tidak lagi melihat KLU-nya. Kita melihat kepada siapa barang atau itu disampaikan, yaitu konsumen akhir,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (20/10/2022).
Ketentuan itu juga ditegaskan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Dalam Pasal 25 ayat (4) ditegaskan PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU.
Iqbal mengatakan karakteristik konsumen akhir sudah diatur dalam PMK 18/2021. Pertama, pembeli dan/atau penerima mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa. Kedua, pembeli dan/atau penerima tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa itu untuk kegiatan usaha.
Adapun PKP pedagang eceran itu juga termasuk penjual online melalui marketplace dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 20 PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021.
Dalam Pasal itu disebutkan PKP pedagang eceran merupakan PKP yang melakukan penyerahan kepada pembeli dan/atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui PMSE.
“Jadi itu termasuk [PKP pedagang eceran],” imbuhnya. (Fikri/kaw)