BERITA PAJAK SEPEKAN

Risiko Tak Penuhi Kewajiban PPh: Akses Pembuatan Faktur Pajak Dicabut!

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 08 November 2025 | 07.00 WIB
Risiko Tak Penuhi Kewajiban PPh: Akses Pembuatan Faktur Pajak Dicabut!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan (PPh) turut menjadi faktor penonaktifan akses pembuatan faktur pajak oleh otoritas. Topik ini ramai diperbincangkan netizen selama sepekan terakhir, menyusul terbitnya Peraturan Dirjen Pajak PER-19/PJ/2025.

Dari 6 kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025, 3 di antaranya memiliki keterkaitan langsung dengan kewajiban PPh.

"Kriteria tertentu ... meliputi: tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan," bunyi pasal 2 ayat (2) huruf a.

Ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan juga menjadi dasar bagi DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf b.

Kemudian, ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan bukti potong/pungut juga menjadi landasan DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak. Adapun ketentuan ini tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf e.

Bila wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak melaksanakan 1 saja dari ketiga kewajiban di atas, DJP bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak atas PKP dimaksud. Penonaktifan dilaksanakan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan akan mendapatkan pemberitahuan dari KPP. Dalam pemberitahuan dimaksud, disampaikan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengklarifikasi penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Selain informasi mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, ada pula pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, penghargaan untuk account representative (AR), nasib perpanjangan PPh final UMKM, hingga penunjukan pemungut pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Coretax Jadi Pertimbangan Blokir Akses FP

DJP punya alasan mengapa kepatuhan soal PPh menjadi pertimbangan dalam penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan kepatuhan PPh turut dipertimbangkan guna menciptakan kepatuhan pajak yang komprehensif.

Pendekatan ini diharapkan bisa memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak secara umum. Secara administratif, kehadiran coretax administration system juga memungkinkan DJP untuk melakukan penonaktifan pembuatan faktur pajak dengan mempertimbangkan kepatuhan PPh.

"Aspek kepatuhan PPh turut dijadikan kriteria dalam penonaktifan akses pembuatan faktur pajak karena sistem administrasi perpajakan yang berlaku saat ini, yaitu Coretax DJP, telah terintegrasi secara menyeluruh," ujar Rosmauli.

Penghargaan untuk AR, Buat Apa?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penghargaan kepada sejumlah pegawainya pada DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Penghargaan diberikan kepada 9 pegawai DJP dan 8 pegawai DJBC. Penghargaan tersebut diberikan kepada para pegawai yang telah menunjukkan dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam menjalankan tugasnya.

"Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi seluruh insan @kemenkeuri untuk terus memberikan kinerja dan dedikasi terbaik dalam bekerja melayani masyarakat," katanya melalui Instagram.

PPh Final UMKM Cuma Sampai 2029

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut periode pemanfaatan PPh final UMKM akan diperpanjang sampai dengan 2029.

Menurut Purbaya, perpanjangan periode pemanfaatan skema PPh final UMKM akan dilakukan berbarengan dengan penyesuaian wajib pajak yang berhak memanfaatkan.

"Program yang dilanjutkan pada 2026 terdiri dari, pertama, perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi UMKM hingga 2029 serta penyesuaian penerima," katanya dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Petugas Terjun Sisir Produsen Rokok Ilegal

Menkeu Purbaya terus berupaya mendorong para produsen rokok ilegal untuk beralih ke sistem yang legal dengan beroperasi di aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT).

Purbaya mengaku sudah menerjunkan petugas untuk berdiskusi dengan para produsen rokok ilegal tersebut. Menurutnya, mereka perlu dibina sehingga mampu mengikuti aturan yang berlaku.

"Saya sudah kirim orang-orang untuk berdiskusi dengan pihak juragan-juragan rokok gelap itu. Ketahuan 'kan namanya siapa saja, untuk bergabung di APHT," ujarnya.

Tak Bisa Mengelak sebagai Pemungut Pajak

Pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau memfasilitasi transaksi antarpihak tidak bisa menolak untuk ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memotong atau memungut pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan pihak lain untuk memotong atau memungut pajak merupakan kewenangan menteri keuangan yang termuat dalam Pasal 32A UU KUP.

"Ini amanah undang-undang, Pasal 32A sudah clear sekali, menteri keuangan dapat menunjuk, enggak bisa menolak," ujar Yoga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.