KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 atas Pesangon Pegawai Bisa Dikenai Tarif Final, Asalkan...

Redaksi DDTCNews
Minggu, 23 Oktober 2022 | 09.00 WIB
PPh 21 atas Pesangon Pegawai Bisa Dikenai Tarif Final, Asalkan...

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pegawai dari pesangon dapat bersifat final atau tidak final tergantung lamanya pembayaran.

DJP menyebut PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai berupa pesangon dapat bersifat final apabila dibayar sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

“Sementara itu, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai berupa pesangon bersifat tidak final apabila dibayarkan bertahap melebihi jangka waktu 2 tahun kalender,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP No. 68/2009, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua tersebut dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya maka pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.

PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak. Atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh.

Sebagai informasi, uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.