PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Hari Raya Natal dan Tahun Baru

Muhamad Wildan
Senin, 17 Oktober 2022 | 14.00 WIB
Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Hari Raya Natal dan Tahun Baru

Pengumuman yang diunggah Pengadilan Pajak melalui akun instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang Hari Raya Natal dan Tahun baru melalui Surat Edaran Nomor SE-04/PP/2022.

Melalui surat edaran tersebut, masa reses persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dimulai pada 19 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

"Persidangan dimulai kembali pada 9 Januari 2023," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak melalui akun Instagram resmi @setpp.kemenkeu, dikutip Senin (17/10/2022).

Bila terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Pada masa reses, Sekretariat Pengadilan Pajak akan berfokus melaksanakan 2 hal yakni mempersiapkan berkas-berkas untuk sidang berikutnya dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut atas berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.

Untuk diketahui, persidangan pada Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan berpedoman pada SE-3/PP/2022. Secara umum, protokol kesehatan diterapkan guna menjaga kesehatan dan keamanan hakim, pegawai, tenaga pendukung, dan pengguna layanan di lingkungan Pengadilan pajak.

Pada surat edaran tersebut, diatur bahwa sidang pemeriksaan ataupun sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Covid-19 dapat dilakukan secara tatap muka atau elektronik.

Bila PPKM ditetapkan pada level 1 atau level 2, sidang dapat dilaksanakan mulai pukul 08.00 baik secara tatap muka maupun secara elektronik. Pedoman pelaksanaan persidangan bila PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 masih akan diatur lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.