KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ingin Ajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? Begini Caranya

Dian Kurniati
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11.30 WIB
Ingin Ajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? Begini Caranya

Unggahan DJBC di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 51/2017 memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan masyarakat dapat mengajukan keberatan atas penetapan tarif atau nilai bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibayarkan. Misalnya, penetapan nilai barang yang dicatatkan Bea Cukai terlampau tinggi dari yang seharusnya, masyarakat bisa mengajukan keberatan atas nilai tersebut. Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika mengajukan keberatan.

"Buat Sobat Bravo yang pernah mengalami ini, jangan khawatir karena kalian dapat mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @bravobeacukai, dikutip pada Sabtu (15/10/2022).

PMK 51/2017 menyatakan masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau Surat Penetapan Pabean (SPP).

Kemudian untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa Surat Penetapan Pabean (SPP); atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).

Sementara untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, yakni berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). Adapun pada penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai pengenaan bea keluar, dapat berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

Melalui video yang diunggah, DJBC menjelaskan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor Bea Cukai yang menerbitkan SPPBNCP. Adapun dokumen yang diperlukan yakni surat pengajuan keberatan, bukti pelunasan tagihan, fotokopi SPPBMCP, serta bukti pendukung seperti bukti transfer payment dan rekening koran.

"Pastikan Sobat Bravo telah melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor, dan pada saat mengajukan jangan sampai melebihi dari 60 hari setelah tanggal penetapan SPPBMCP," bunyi keterangan pada video yang diunggah.

Keputusan atas keberatan kepabeanan dan cukai akan diberikan paling lama 60 hari sejak tanggal keberatan diterima. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.