PMK 196/2021

Saluran Pelaporan Realisasi Repatriasi & Investasi PPS Belum Tersedia

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Oktober 2022 | 10.07 WIB
Saluran Pelaporan Realisasi Repatriasi & Investasi PPS Belum Tersedia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih perlu menunggu untuk melaporkan realisasi repatriasi dan investasinya. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan saat ini saluran pelaporan realisasi repatriasi/investasi pasca-PPS belum tersedia di DJP Online. 

Bersamaan dengan penyiapan saluran pelaporannya, DJP juga tengah menggodok ketentuan teknis terkait dengan pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih. Wajib pajak peserta PPS memang punya kewajiban merealisasikan komitmen repatriasi dan investasinya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS. 

"Saluran pelaporan realisasi belum tersedia. Silakan ditunggu dan dicek kembali secara berkala," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (14/10/2022). 

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa ketentuan pelaporan realisasi PPS akan diatur dalam peraturan dirjen pajak. Calon beleid tersebut juga akan mengatur tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh final yang disetorkan saat PPS. 

Pasal 18 PMK 196/2022 menyebutkan bahwa wajib pajak yang menyatakan akan mengalihkan harta bersih dan/atau menginvestasikan harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada Dirjen Pajak secara elektronik. 

Pada pasal yang sama juga diatur bahwa kewajiban penyampaian laporan realisasi disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya. 

Sebagai informasi, PMK 196/2022 mengatur bahwa repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022. Setelah repatriasi dijalankan, wajib pajak tidak bisa mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan (SKet). 

Sementara bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, periode realisasi investasi berlangsung sampai dengan 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya melalui Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT). 

Selain itu, wajib pajak dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 52/KMK.010/2022.

PMK 196/2021 juga mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Beleid yang sama turut mengatur wajib pajak peserta PPS yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman DJP.

Lalu, terdapat sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menjalankan merepatriasi atau menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS hingga batas waktu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.