ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Info 'NIK Sudah Terdaftar' Saat Mendaftar NPWP, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 13.30 WIB
Muncul Info 'NIK Sudah Terdaftar' Saat Mendaftar NPWP, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal penting saat ini. Apalagi tidak sedikit keperluan administrasi yang mensyaratkan dokumen NPWP, misalnya saat mendaftar pekerjaan. Karenanya, kini banyak wajib pajak yang mulai mendaftarkan NPWP-nya secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Namun, tidak sedikit wajib pajak yang menemui kendala saat mendaftarkan NPWP-nya secara online. Seorang netizen misalnya, mengaku gagal mendaftarkan NPWP karena disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah terdaftar. Padahal, dia mengaku baru pertama kali mendaftar NPWP. Kok bisa terjadi demikian?

"Apabila muncul notifikasi NIK sudah terdaftar pada web eReg, artinya Kakak sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan atas NIK tersebut sudah memiliki NPWP," jelas Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di twitter, dikutip Sabtu (8/10/2022). 

Otoritas pajak lantas menjelaskan sejumlah alasan di balik NIK yang bersangkutan tercatat sudah terdaftar dalam basis data NPWP milik DJP. Pertama, wajib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasil. 

Kedua, bisa jadi wajib pajak didaftarkan NPWP-nya oleh pemberi kerja atau tempat yang bersangkutan bekerja. Ketiga, wajib pajak bisa saja didaftarkan NPWP-nya oleh pihak perbankan utnuk keperluan administrasi transaksi perbankan seperti saat mengajukan pinjaman. 

Keempat, wajib pajak diberikan NPWP secara jabatan oleh Dirjen Pajak melalui KPP. Penerbitan NPWP secara jabatan ini memang dimungkinkan apabila DJP mendapatkan data dan/atau informasi yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. 

Bagi wajib pajak yang menemukan keterangan 'NIK sudah terdaftar' saat mendaftarkan NPWP, DJP menyarankan opsi berikut ini. Wajib pajak perlu mengecek NPWP pada laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. 

"Siapkan data NIK dan nomor KK, apabila data sesuai dan benar sudah terdaftar maka nomor NPWP Kakak akan tertera pada laman tersebut dan silakan gunakan NPWP tersebut untuk keperluan perpajakan Kakak. Tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali," cuit @kring_pajak lagi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.