KEBIJAKAN PAJAK

Uji Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Minta Data Pertanahan Kementerian ATR

Muhamad Wildan
Jumat, 07 Oktober 2022 | 18.30 WIB
Uji Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Minta Data Pertanahan Kementerian ATR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menjalin kerja sama pertukaran informasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data pertanahan yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN diperlukan otoritas pajak guna menguji kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

"Ini mohon izin Pak [Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto] untuk meyakinkan bahwa antara data di tempat kami dan tempat Bapak nuwun sewu kita bisa connect. Rapi di tanahnya dan juga rapi di pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Suryo menjelaskan setiap penghasilan yang tidak digunakan untuk konsumsi akan tersimpan menjadi harta, baik berupa tabungan, rumah, maupun tanah. Dengan demikian, data pertanahan pada BPN juga diperlukan guna menguji validitas laporan wajib pajak dalam SPT Tahunan.

"Masyarakat diberi kesempatan untuk menghitung sendiri pajaknya. Masyarakat diminta menghitung sampai kami mendapatkan data pembanding. Kalau kami tidak punya data pembanding maka laporan wajib pajak [otomatis] benar," ujarnya.

Sebagai informasi, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada DJP.

Sebagaimana dijelaskan dalam ayat penjelas dari Pasal 35A ayat (1) UU KUP, data ILAP sangat diperlukan oleh DJP guna melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak di tengah penerapan sistem self-assessment.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/2017, BPN merupakan salah satu ILAP yang memiliki kewajiban memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP.

Merujuk pada Lampiran PMK 228/2017, data yang harus disampaikan kepada DJP antara lain data pensertifikatan tanah yang terdiri dari pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah, data pemberian hak pakai atas tanah serta persetujuan perpanjangan haknya, dan data pemberian hak guna bangunan (HGB) serta persetujuan perpanjangan HGB.

Informasi di atas harus dilengkapi dengan perincian informasi nama, alamat pemilik, letak tanah, NIB, luas, penerima hak, dan informasi-informasi lainnya.

Data-data di atas wajib disampaikan oleh BPN kepada DJP secara bulanan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Simak artikel, DJP Rutin Dapat Data dan Informasi Wajib Pajak, Sudah Tahu?. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.