Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Maluku Barat Daya. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
MALUKU BARAT DAYA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM kepada masyarakat.
Jokowi mengungkapkan saat ini BLT BBM sudah tersalurkan kepada 40% dari target total keluarga penerima manfaat (KPM). Hingga Kamis (16/9/2022), tercatat 8,17 juta keluarga di 461 kabupaten/kota yang sudah menerima BLT BBM senilai Rp600.000. Bantuan ini ditargetkan akan diterima oleh 20,65 juta KPM.
"Di seluruh Indonesia telah tersalurkan kurang lebih 40%. Memang masih banyak yang belum, masih 60%. Ini akan terus kita dorong agar itu bisa segera cepat diselesaikan," kata Jokowi saat meninjau penyerahan BLT BBM di Kantor Pos Cabang Pembantu Moa, Maluku Barat Daya, dikutip Jumat (16/9/2022).
Presiden Jokowi memastikan bantuan sosial untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga BBM ini akan sampai ke tangan yang tepat. Dia menjamin penyalurannya bisa menjangkau seluruh pelosok negeri.
"Ini Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk kepualauan terluar berdekatan dengan Timor Leste, yang berdekatan juga dengan Australia," kata Jokowi.
Untuk diketahui, BLT pengalihan subsidi BBM akan dikucurkan kepada 20,65 juta KPM dengan nominal Rp600.000. BLT akan dibayarkan sebanyak 2 kali yakni pada September dan Desember 2022 masing-masing senilai Rp300.000. Total anggaran untuk penyaluran BLT ini mencapai Rp12,4 triliun.
Selain BLT subsidi BBM, Jokowi mengatakan pemerintah telah mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sebagian pekerja yang berhak. BSU tercatat sudah diterima oleh 4,12 juta dari 16 juta pekerja yang masuk kriteria sebagai penerima BSU.
BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU yang disalurkan juga senilai Rp600.000. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp9,6 triliun.
Terakhir, pemerintah juga mewajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan memakai 2% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Ketentuan teknis penyaluran bansos oleh pemda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.
Merujuk pada PMK tersebut, pemda sudah harus menganggarkan belanja bansos kepada UMKM, nelayan, dan ojek serta subsidi transportasi umum paling lambat pada 15 September 2022. (sap)