KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Juni 2025 | 17.30 WIB
Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan program bantuan subsidi upah (BSU) mulai disalurkan secara bertahap.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Kemenaker sedang menyalurkan BSU tahap I kepada 3,69 juta pekerja. Dari angka tersebut, baru 2,45 juta pekerja yang telah menerima bantuan.

"Sisanya, 1,24 juta masih dalam proses [pencairan BSU]," katanya, Selasa (24/6/2025).

Yassierli mengatakan penyaluran BSU dilaksanakan secara bertahap. Menurutnya, terdapat 2 alasan proses penyaluran BSU memerlukan waktu yang panjang.

Pertama, Kemenaker sangat berhati-hati dalam memastikan kebenaran data dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria penerima BSU. Kedua, proses administrasi keuangan memerlukan waktu panjang mengingat anggaran BSU belum direncanakan sejak awal tahun.

Dia menjelaskan Kemenaker terus berupaya menyelesaikan penyaluran BSU tahap 1. Sementara untuk penyaluran tahap 2, Kemenaker juga telah menerima 4,5 juta data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang sedang diverifikasi dan validasi.

"Tunggu ya, kami akan melakukan yang terbaik. Regulasi sudah disiapkan, data sudah dirapikan, dan kemudian kita sekarang mulai pada fase untuk penyalurannya secara bertahap," ujarnya.

Melalui Permenaker 5/2025, pemerintah mengatur penyaluran BSU kepada pekerja yang gajinya tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. BSU diberikan senilai Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, yang akan dicairkan sekaligus. Bantuan ini bakal disalurkan kepada 17,3 juta pekerja.

Pemerintah memberikan BSU sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pada kuartal II//2025. Pemberian bantuan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat.

"[BSU] memang sangat membantu dalam meningkatkan daya beli buruh dan pekerja. Kalau daya belinya meningkat, maka kemudian ada dampak terhadap pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk memberikan BSU kepada para pekerja dan guru honorer. Anggaran tersebut berasal dari APBN.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.