Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).
Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut transaksi penerbitan SBSN tersebut rencananya akan dilakukan pada 22 September 2022. Dalam transaksi tersebut, pemerintah akan menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan penawaran sebelumnya, yakni PBS035.
"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," tulis DJPPR dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
DJPPR menyatakan penerbitan SBSN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).
Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).
Transaksi private placement SBSN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 22 September Juli 2022, serta setelmennya pada 27 September 2022. Pemerintah akan kembali menawarkan 1 seri SBSN dalam transaksi tersebut, yakni PBS035 yang berdenominasi rupiah.
SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 20 tahun atau hingga 15 Maret 2042, dengan jenis kupon fixed rate dan yield berkisar 6,96%-7,1%.
Sejauh ini, pemerintah telah 3 kali menawarkan SBSN seri PBS035. Transaksi SBSN dalam rangka PPS yang sudah tercatat mencapai Rp529,2 miliar.
Selain itu, pemerintah juga telah 4 kali menawarkan 2 jenis SUN khusus PPS, yakni FR0094 dan USDFR003. Transaksi atas kedua jenis SUN tersebut masing-masing mencapai Rp2,6 triliun dan US$36,08 juta.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN, hingga 30 September 2023. (sap)