Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Di tengah ramainya isu peretasan, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan telah mempunyai sistem keamanan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran data. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/9/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas telah memasang keamanan data secara berlapis. Terlebih, pemerintah juga tengah melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
“DJP selalu memasang keamanan data berlapis dan kami pastikan tak ada data yang bocor," ujar Neilmaldrin.
Menurutnya, DJP telah menerapkan sistem keamanan mutakhir. Seperti diketahui, dalam beberapa pekan terakhir, publik ramai membicarakan aksi peretas (hacker) dengan identitas Bjorka yang disebut-sebut bisa membobol sistem keamanan informasi rahasia pemerintah.
Selain mengenai keamanan data, ada pula bahasan terkait dengan insentif supertax deduction. Kemudian, ada ulasan tentang upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk terus mengoptimalkan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0.
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan upaya otoritas pajak dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system bakal menerapkan level sistem keamanan tingkat tinggi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas memasang keamanan data berlapis untuk menjaga kerahasiaan informasi. Dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system, DJP akan menggunakan sistem keamanan paling modern.
"Coretax nantinya akan menerapkan sistem keamanan termutakhir agar semua data aman,” ujarnya.
Berdasarkan pada timeline dari DJP, proses deploy PSIAP direncanakan pada Oktober 2023. Adapun high level design pada Januari—Maret 2021, detailed design pada April—September 2021, build, test, & training pada Juni 2021—Mei 2023, serta support pada Januari—Desember 2024. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung iklim investasi di Indonesia. Insentif itu salah satunya berupa supertax deduction.
Sri Mulyani mengatakan Indonesia tengah berupaya menarik lebih banyak investasi pada sektor-sektor yang mendukung ekonomi hijau dan transisi energi. Salah satunya, industri kendaraan listrik yang di dalamnya termasuk pembuatan komponen dan baterai.
Menurutnya, investasi di bidang kendaraan listrik akan membutuhkan banyak tenaga kerja berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan insentif supertax deduction atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi. (DDTCNews)
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan CEISA 4.0 dikembangkan dalam bentuk aplikasi webform. Menurutnya, CEISA akan membuat pelayanan di bidang kepabeanan menjadi lebih mudah dan modern bagi masyarakat.
"CEISA 4.0 memudahkan integrasi dan kolaborasi antara G2G (government to government), B2G (business to government), dan B2B (business to business)," katanya. (DDTCNews)
Wajib pajak orang pribadi yang baru mendaftarkan diri pada periode 8 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023 akan mendapatkan NPWP dengan format 15 digit.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, selain mendapat NPWP 15 digit, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak orang pribadi tersebut juga akan diaktivasi sebagai NPWP. Adapun pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.
Setidaknya ada 5 tahapan dalam pembuatan NPWP secara online, yakni aktivasi, login, pengisian data, penyataan, dan pengiriman permohonan. Simak ‘Daftar NPWP Online Jadi Wajib Pajak Baru? Cek di Sini’. (DDTCNews)
Pemerintah menjanjikan dana insentif daerah (DID) bagi pemerintah daerah yang dapat menekan laju inflasi di daerahnya masing-masing. DID akan diberikan jika inflasi di daerah lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata nasional berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami mungkin akan melihat kemungkinan untuk memberikan Rp10 miliar kepada tiap-tiap daerah yang bisa menurunkan [inflasi]. Top 10 paling rendah, di provinsi, kabupaten, dan kota," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews) (kaw)