Pilot mendaratkan pesawat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (/28/7/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pengenaan PPN atas bahan bakar pesawat atau avtur bukanlah satu-satunya faktor yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan argumen yang menyatakan PPN avtur menjadi penyebab dari kenaikan harga tiket yang terjadi belakangan ini tidak dapat dijustifikasi.
"Dapat kami sampaikan bahwa pengenaan PPN atas avtur bukan menjadi satu-satunya penyebab naiknya harga tiket pesawat, sehingga hal ini tidak dapat dijustifikasi," katanya, Rabu (24/8/2022).
Neilmaldrin juga mengatakan pemerintah sudah memberikan beberapa fasilitas PPN kepada industri penerbangan. Misal, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2012 dan PP 50/2019.
Melalui PP 71/2012, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri.
Pada PP 50/2019, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan BKP tertentu, contohnya ialah pesawat udara dan suku cadangnya oleh maskapai nasional.
Walau demikian, Neilmaldrin mengatakan DJP tetap akan berkoordinasi dengan setiap kementerian untuk membahas isu yang berkembang di masyarakat.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan mengusulkan penghapusan pengenaan PPN atas avtur atau menurunkan tarifnya menjadi 5% kepada Kementerian Keuangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penghapusan atau penurunan tarif PPN atas avtur akan memberikan dampak besar dalam menekan biaya operasional maskapai.
"Avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok," tuturnya.
Menurut Budi, penurunan tarif PPN menjadi 5% dapat menurunkan harga tiket pesawat sebesar 15% hingga 20% dari harga yang dikenakan kepada penumpang saat ini. (rig)