BERITA PAJAK HARI INI

Pemanfaatan Data PPS dan Implementasi NIK Sebagai NPWP Jadi Tantangan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Agustus 2022 | 08.25 WIB
Pemanfaatan Data PPS dan Implementasi NIK Sebagai NPWP Jadi Tantangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tindak lanjut dari pemanfaatan data yang diperoleh dari PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP menjadi salah satu tantangan optimalisasi penerimaan tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/8/2022).

Pemerintah berharap tindak lanjut pemanfaatan data yang diperoleh dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi dapat optimal mendukung perluasan basis pemajakan.

“Risiko fiskal yang timbul dari kebijakan ini adalah bagaimana implementasi dan pengoptimalan data yang didapatkan dari program-program tersebut,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023.

Pemanfaatan data tersebut untuk menunjang kegiatan ekstensifikasi, pengawasan yang lebih terarah, dan penggalian potensi terhadap WP yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Terkait dengan implementasi NIK sebagai NPWP, menurut pemerintah, perlu adanya antisipasi terhadap resistensi sebagian masyarakat. Antisipasi juga diperlukan terkait dengan koordinasi dengan instansi terkait.

Selain mengenai tantangan dari pemanfaatan data PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP, ada juga bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak dan usulan penurunan PPN avtur. Ada pula bahasan tentang pengetatan kebijakan moneter.

Berikut ulasan berita selengkapnya.  

Risiko Resistensi Implementasi NIK Sebagai NPWP

Ditjen Pajak (DJP) mengantisipasi potensi timbulnya penolakan terhadap implementasi NIK sebagai NPWP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan resistensi tersebut berpotensi muncul akibat adanya kesalahpahaman masyarakat atas kebijakan tersebut.

"Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan berlakunya NIK sebagai NPWP maka bayi yang baru saja lahir langsung wajib membayar pajak. Risiko tersebutlah yang DJP coba mitigasi agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik di masyarakat,” ujarnya.

Anggapan tersebut tidak tepat. Meskipun NIK sekarang berlaku sebagai NPWP orang pribadi, kewajiban perpajakan baru muncul ketika syarat subjektif dan syarat objektif sebagai wajib pajak telah terpenuhi. (DDTCNews)

Menghimpun Informasi Perpajakan

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan integrasi NIK dengan NPWP merupakan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk menghimpun informasi perpajakan. Simak ‘Integrasi NIK dan NPWP Bisa Menjawab Berbagai Tantangan Perpajakan RI’.

“Selama bertahun-tahun, pemerintah mengolah informasi agar dapat menguji kepatuhan secara lebih baik. Untuk itu, integrasi ini diperlukan untuk mempermudah profiling serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya,” katanya. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan saat ini penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.033 triliun. Target awal senilai Rp1.265 triliun diekspektasikan tercapai pada bulan ini atau bulan depan.

"Tahun lalu Rp1.000 triliun itu [baru tercapai] pada November. Jadi, ini kita Alhamdulillah luar biasa bulan Juli sudah [melampaui] Rp1.000 triliun," ujar Yon. (DDTCNews)

Penurunan Tarif PPN Avtur

Kementerian Perhubungan berencana mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menghapus atau menurunkan tarif PPN atas avtur menjadi 5%. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan itu akan menekan biaya operasional maskapai.

"Avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok," ujar Budi. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 22-23 Agustus 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dari 3,5% menjadi 3,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility kini sebesar 3,0% dan suku bunga Lending Facility menjadi 4,5%. Keputusan menaikkan suku bunga acuan diambil BI setelah menahan BI7DRR sebesar 3,5% selama 18 bulan.

"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah preemptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PER-11/PJ/2022 Berlaku Mulai September 2022

DJP mengingatkan PER-11/PJ/2022 baru akan berlaku pada 1 September 2022. Dengan demikian, penulisan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak tetap mengikuti ketentuan Pasal 6 PER-03/PJ/2022.

"Jadi ketentuan penulisan alamat pada faktur pajak untuk transaksi sebelum mulai berlakunya peraturan ini tetap mengikuti ketentuan dalam PER-03/PJ/2022," tulis @kring_pajak. Simak pula ‘Ada Relaksasi Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 Soal Faktur Pajak’. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.