Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat makin mewaspadai bahaya penipuan dengan mengatasnamakan petugas.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan jumlah aduan yang diterima DJBC pada Juli 2022 kembali mengalami peningkatan. Menurutnya, modus yang paling sering dijumpai di antaranya penipuan berkedok toko online.
"Untuk penipuan dengan modus penipuan belanja online, [aduan yang diterima] mencapai 349 kasus," katanya, dikutip pada Senin (15/8/2022).
Berdasarkan data contact center DJBC yang dirilis pada Juli 2022, lanjut Hatta, jumlah pengaduan yang diterima secara keseluruhan mencapai 900 pengaduan. Jumlah itu meningkat 31% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Dia menyebut modus penipuan belanja online dengan mengatasnamakan DJBC masih menjadi modus yang paling sering dilakukan. Menurutnya, pelaku menggunakan instansi DJP agar lebih meyakinkan korbannya.
Umumnya, sambung Hatta, pelaku penipuan yang berkedok sebagai toko online dan menjual barang dengan harga di bawah pasaran. Setelah transaksi, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan DJBC.
Calon korban juga biasanya diancam penipu yang mengaku petugas DJBC dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
Tingginya kasus penipuan mengatasnamakan DJBC menunjukkan masih banyak masyarakat dan/atau pengguna jasa yang kurang memahami tugas dan fungsi DJBC serta prosedur kepabeanan mengenai belanja online.
Oleh karena itu, DJBC terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat makin mewaspadai risiko penipuan dengan modus belanja online.
"Kami berharap melalui sosialisasi yang kami lakukan, masyarakat makin teredukasi dan waspada akan modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," ujarnya.
Hatta juga meminta masyarakat mengonfirmasi setiap indikasi penipuan dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. DJBC juga dapat dihubungi melalui berbagai saluran media sosial yang tersedia. (rig)