ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sebagai NPWP, Pemerintah Siapkan Mitigasi Kebocoran Data WP

Muhamad Wildan
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13.00 WIB
NIK Sebagai NPWP, Pemerintah Siapkan Mitigasi Kebocoran Data WP

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan mitigasi guna mencegah potensi kebocoran data nomor induk kependudukan (NIK) ke pihak ketiga seiring dengan dimulainya penerapan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak (DJP) sudah bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengenai protokol penggunaan data.

"Kami membangun protokol. Siapa yang berhak melihat? Bagaimana caranya untuk masuk? Lalu, credential-nya seperti apa?," katanya, Rabu (10/8/2022).

Selain membangun protokol penggunaan data, lanjut Iwan, DJP dan Ditjen Dukcapil bersama-sama memperkuat keamanan sistem teknologi informasinya masing-masing.

Menurut Iwan, sistem teknologi informasi DJP saat ini sudah tergolong aman khususnya sejak Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran data keuangan melalui automatic exchange of information (AEOI).

Sebelum DJP bisa menerima data dan informasi keuangan melalui AEOI, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap keamanan sistem teknologi informasi DJP.

"Kalau sistem IT secara security lemah, itu tidak dikasih. Sejak 2017-2018, kami sudah mendapatkan assessment dari OECD dan sudah disertifikasi ISO 27001," ujar Iwan.

Selain membangun protokol dan memperkuat keamanan sistem IT dari ancaman peretasan, sambung Iwan, hal terakhir yang perlu dibangun dalam mencegah kebocoran ialah membangun kesadaran terhadap keamanan data.

"Awareness kita bangun. Kalau bicara security ini ada teknologi, proses, dan juga human resource. Awareness ini kita harus bangun sama-sama," ujar Iwan.

NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Saat ini, NIK dan NPWP format 15 digit sama-sama masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NIK mulai digunakan secara penuh untuk kepentingan administrasi pajak pada 1 Januari 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.