PMK 114/2022

Biar Dapat PPh Final DTP PMK 3/2022, Wajib Lapor Ulang ke DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Juli 2022 | 10.19 WIB
Biar Dapat PPh Final DTP PMK 3/2022, Wajib Lapor Ulang ke DJP

Ilustrasi. e-reporting insentif Covid-19 DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas mewajibkan penyampaian ulang laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final jasa konstruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung pemerintah (DTP).

Penyampaian ulang menjadi amanat Pasal II PMK 114/2022 yang menjadi perubahan dari PMK 3/2022. Penyampaian ulang dilakukan atas laporan realisasi PPh final DTP masa pajak Januari—Juni 2022, baik yang telah atau belum disampaikan pemotong pajak sesuai dengan PMK 3/2022.

“… harus disampaikan kembali oleh penanggung jawab untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal II PMK 114/2022, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Penyampaian ulang laporan tersebut merupakan implikasi dari perubahan pihak pelapor. Sebelumnya, laporan dilakukan oleh pemotong, yakni satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI.

Sekarang, laporan dilakukan oleh penanggung jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022, PPh final tersebut dapat dimanfaatkan dengan syarat penanggung jawab menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP. Laporan harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id (DJP Online).

Penanggung jawab dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final DTP tersebut. Penanggung jawab harus menyampaikan laporan setiap masa pajak atau laporan realisasi pembetulan paling lambat 31 Januari 2023.

Seperti diketahui, dengan terbitnya PMK 114/2022, jangka waktu pemberian insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2022. Awalnya, insentif hanya diberikan sampai dengan Juni 2022.  

Perlu diingat, laporan atas realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP berdasarkan PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021 tetap dilakukan oleh pemotong. Laporan harus disampaikan paling lambat 31 Desember 2022 untuk pemanfaatan insentif tahun pajak 2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.