Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, tetapi juga termasuk wajib pajak warisan belum terbagi.
Wajib pajak warisan belum terbagi adalah wajib pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 112/PMK.03/2022, wajib pajak orang pribadi WNI termasuk warisan belum terbagi akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” sebut Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @kring_pajak, Kamis (28/7/2022).
Namun demikian, lanjut DJP, aturan pelaksanaan dari PMK 112/2022 tersebut sampai dengan saat ini masih belum ada. Oleh karena itu, untuk informasi lebih lanjut, DJP menyarankan wajib pajak untuk aturan pelaksanaan diterbitkan.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, termasuk wajib pajak warisan belum terbagi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022.
Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga dapat menggunakan NIK untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
NIK yang digunakan sebagai NPWP merupakan NIK berdasarkan hasil pemadanan dengan status data valid atau berdasarkan perubahan data yang dilakukan wajib pajak dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak mengubah data identitas dengan status belum valid hanya dapat memakai NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP. (rig)