PMK 112/2022

NIK Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Tetap Bisa Diperbarui Terus

Muhamad Wildan
Jumat, 22 Juli 2022 | 13.30 WIB
NIK Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Tetap Bisa Diperbarui Terus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski data identitas wajib pajak dan data kependudukan sudah padan dan dinyatakan valid, wajib pajak tetap dapat melakukan pembaruan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, perubahan data dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin keakuratan data.

"Untuk menjamin keakuratan data, wajib pajak melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 8, dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak dilakukan bila data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan sebenarnya dan perubahan data tidak mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Perubahan data dilakukan oleh kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Perubahan data yang dapat dilakukan contohnya perubahan identitas wajib pajak, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan sumber penghasilan, perubahan jenis kegiatan usaha, koreksi atas kesalahan tulis data wajib pajak, dan lain-lain.

Permohonan perubahan dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan yang dimaksud.

Tiga saluran yang tersedia untuk perubahan data secara elektronik antara lain melalui aplikasi registrasi, contact center, atau melalui saluran tertentu lainnya.

Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.

Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.