PER-08/PJ/2022

Notaris/PPAT Gagal Registrasi e-PHTB? Pastikan NPWP Sudah Terdaftar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Juli 2022 | 16.00 WIB
Notaris/PPAT Gagal Registrasi e-PHTB? Pastikan NPWP Sudah Terdaftar

Laman e-PHTB notaris/PPAT di pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi e-PHTB pada laman pajak.go.id. Lewat kanal ini, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara online

Saat melakukan registrasi e-PHTB, otoritas mengingatkan notaris/PPAT untuk memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya sudah terdaftar sebagai notaris/PPAT. Wajib pajak bisa mengecek atau mengonfirmasinya kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham atau Badan Pertanahan Nasional (BPN/Kementerian ATR). 

"Pastikan NPWP yang di-input sudah benar. Pastikan juga NPWP tersebut sudah terdaftar sebagai notaris," cuit akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Kamis (21/7/2022). 

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak yang mengaku tak kunjung berhasil melakukan registrasi di aplikasi e-PHTB. Seorang netizen mengaku gagal melakukan registrasi dan mendapat keterangan 'NPWP belum terdata di BPN maupun AHU' dari layanan aplikasi. 

"Mohon diberikan solusi," ujar netizen tersebut. 

Peluncuran aplikasi e-PHTB oleh DJP sebenarnya merespons masukan yang diberikan oleh notaris/PPAT selama ini. Mereka mengeluhkan sulitnya meminta validasi SSP di kantor pajak. Melalui e-PHTB, validasi SSP bisa dilakukan secara realtime tanpa ada jeda waktu yang lama. 

Untuk diketahui, ketentuan mengenai aplikasi e-PHTB untuk notaris/PPAT tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.

Dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi PPh PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN.

Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.