PER-08/PJ/2022

Catat! Notaris Tak Bisa Jaga Kerahasiaan Data WP Siap-Siap Kena Sanksi

Muhamad Wildan
Rabu, 20 Juli 2022 | 12.00 WIB
Catat! Notaris Tak Bisa Jaga Kerahasiaan Data WP Siap-Siap Kena Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang memiliki akses terhadap aplikasi e-PHTB dan menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) untuk wajib pajak, harus menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Bila notaris/PPAT tidak dapat menjaga kerahasiaan data wajib pajak sesuai dengan ketentuan PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT berpotensi dijatuhi sanksi.

"Dalam konteks kewajiban menjaga kerahasiaan pada PER-08/PJ/2022, maka notaris/PPAT yang tidak menjaga kerahasiaan dapat diusulkan untuk diberi sanksi berdasarkan kode etik notaris," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (20/7/2022).

Perlu diingat pula, ketentuan Pasal 34 UU KUP juga berlaku atas notaris/PPAT. Sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat (1) UU KUP, setiap pejabat dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan kepada pihak lain.

Pejabat yang dimaksud pada ayat tersebut bukan hanya pegawai DJP, melainkan juga pejabat lainnya yang melaksanakan tugas di bidang perpajakan.

"Pasal ini menjelaskan bahwa pejabat yang dimaksud tidak terbatas bagi petugas pajak, tapi setiap orang yang menjalankan tugas di bidang perpajakan," ujar Neilmaldrin.

Pejabat yang karena kealpaannya tidak dapat menjaga kerahasiaan wajib pajak bisa dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun denda hingga Rp25 juta.

Bila pelanggaran terhadap Pasal 34 UU KUP dilakukan secara sengaja, pejabat bisa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda maksimal senilai Rp50 juta.

Untuk diketahui, PER-08/PJ/2022 adalah landasan hukum yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB melalui notaris/PPAT menggunakan aplikasi e-PHTB.

Sebelum ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.

Notaris/PPAT dapat menggunakan aplikasi e-PHTB untuk memfasilitasi wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal bila sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; tidak memiliki utang pajak; tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana perpajakan; dan tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.