KEBIJAKAN KEPABEANAN

Berlaku 22 Juli, Bea Keluar pada Ekspor Barang Contoh Mineral Dihapus

Dian Kurniati
Selasa, 19 Juli 2022 | 09.35 WIB
Berlaku 22 Juli, Bea Keluar pada Ekspor Barang Contoh Mineral Dihapus

Gedung Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar mulai 22 Juli 2022.

Kepala Seksi Ekspor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Eko Handrianto mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2022 yang mencabut PMK 214/2008 s.t.d.t.d PMK 86/2016. Salah satu perubahannya, pemerintah melakukan penghapusan pengenaan bea keluar terhadap ekspor barang contoh berupa mineral.

"Berdasarkan pembahasan kajian yang kami lakukan, ini kita kembalikan ke PP 55/2008 bahwa semua barang contoh dikecualikan dari pengenaan bea keluar," katanya, dikutip Senin (18/7/2022).

Eko mengatakan Pasal 2 PMK 106/2022 mengatur barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut salah satunya barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. Dalam hal ini, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan tersebut hanya diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru, serta tidak untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan/atau pengembangan kualitas.

Selain itu, barang contoh yang diekspor juga harus dalam jumlah wajar.

"Tidak begitu saja barang contoh, tapi ada persyaratannya di antaranya yaitu dalam jumlah yang wajar. Wajarnya seperti apa? Sebagaimana disebutkan oleh rekomendasi kementerian/lembaga teknis," ujar Eko.

Dalam PMK 106/2022, dijelaskan eksportir kini dapat memperoleh pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Sementara di ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis.

Permohonan paling sedikit memuat data mengenai perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, permohonan juga dilampiri dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.