SE-17/PJ/2022

Ini Alasan DJP Atur Prosedur Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Muhamad Wildan
Jumat, 24 Juni 2022 | 14.30 WIB
Ini Alasan DJP Atur Prosedur Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tak sengaja mencabut surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) masih bisa kembali menyampaikan SPPH sepanjang PPS masih berlangsung.

Prosedur bagi wajib pajak yang tak sengaja mencabut SPPH diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-17/PJ/2022. Beleid tersebut terbit untuk menyeragamkan implementasi di kantor pelayanan pajak (KPP).

"Agar seragam proses pembatalannya di KPP, petunjuk teknisnya juga disampaikan di surat edaran tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (24/6/2022).

Dengan menyampaikan surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH kepada KPP, surat keterangan PPS terkait dengan pencabutan SPPH secara tidak sengaja akan dibatalkan oleh DJP.

KPP nantinya menyampaikan surat pembatalan pencabutan SPPH kepada wajib pajak sebagai tanda bukti dibatalkannya pencabutan SPPH.

Untuk diketahui, PMK 196/2021 memberikan hak kepada wajib pajak untuk mencabut SPPH yang telah disampaikan kepada DJP. Pencabutan SPPH dilakukan dengan menyampaikan SPPH baru dengan mengisi kolom harta, utang, dan harta bersih dengan angka 0.

Perlu diingat, terdapat beberapa implikasi bila wajib pajak mencabut SPPH. Pertama, surat keterangan yang telah disampaikan kepada wajib pajak sebelum pencabutan SPPH menjadi batal demi hukum. Kedua, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih.

Ketiga, ketentuan Pasal 4, Pasal 8, serta Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tak berlaku bagi wajib pajak yang mencabut SPPH.

Pada ketiga pasal tersebut, wajib pajak peserta PPS mendapatkan jaminan tak akan dikenai sanksi administrasi UU Pengampunan Pajak, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020, dan data yang tercantum dalam SPPH tak akan dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana.

Kemudian, keempat, wajib pajak yang mencabut SPPH tidak dapat menyampaikan SPPH kembali kepada DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.