Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana saat memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana menilai pengenaan bea meterai terhadap dokumen terms and condition (T&C) pada platform e-commerce belum perlu untuk dilakukan.
Menurut Haula, pengenaan bea meterai atas dokumen T&C berpotensi menambah biaya bagi platform dan mendorong terjadinya shifting beban pajak dari platform ke konsumen.
"Bea meterai itu adalah pajak tidak langsung, maka ketika itu pajak tidak langsung pasti bisa shifting burden. Ini implikasinya kalau T&C dijadikan objek bea meterai, baru download 1 aplikasi kok sudah mau dikenakan," katanya, Kamis (16/6/2022).
Di beberapa negara yang mengenakan bea meterai atau stamp duty atas dokumen keperdataan, lanjut Haula, pengenaan bea meterai baru dilakukan ketika terdapat nilai uang sebagai underlying dari suatu dokumen.
Dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, ia juga menilai pengenaan bea meterai itu dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi platform e-commerce dan pengguna.
Menurut Haula, terdapat 3 kebijakan yang bisa dipertimbangkan pemerintah dalam hal T&C dikenaikan bea meterai. Pertama, pemerintah dapat mengenakan bea meterai atas dokumen T&C yang berkaitan dengan uang senilai Rp5 juta atau lebih.
Kedua, pemerintah dapat menunda pengenaan bea meterai atas T&C. Bea meterai atas dokumen T&C baru dikenakan ketika dokumen tersebut diajukan sebagai bukti di pengadilan.
Ketiga, pemerintah dapat mengenakan bea meterai dengan tarif lebih rendah, yaitu Rp0. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai.
"Dokumen ... dapat dikenai bea meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai. (rig)