PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Dapat Email Imbauan PPS Tanpa Ada Data Harta? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Juni 2022 | 17.30 WIB
WP Dapat Email Imbauan PPS Tanpa Ada Data Harta? Begini Kata DJP

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapkan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak, termasuk melalui email blast. Hal ini sejalan dengan makin dekatnya batas akhir periode pelaksanaan PPS, yakni 30 Juni 2022. 

Otoritas menyampaikan tidak semua email yang dikirimkan dilengkapi dengan data harta atau utang milik wajib pajak. Melalui akun Twitter, DJP menyebutkan bahwa email yang berisi imbauan mengikuti PPS tanpa informasi dan data harta juga dikirim kepada seluruh wajib pajak. 

"Jika email yang dimaksud berisi imbauan secara umum tentang PPS tanpa mencantumkan data seperti harta/utang, email tersebut memang ditujukan ke seluruh wajib pajak untuk mengingatkan bahwa program ini hanya akan berlangsung hingga 30 Juni 2022," cuit akun Kring Pajak, Selasa (7/6/2022). 

Pernyataan DJP tersebut merespons pertanyaan wajib pajak melalui media sosial. Seorang netizen mengaku mendapat email imbauan tentang PPS lebih dari sekali. Dia lantas menanyakan langkah yang perlu dilakukan selanjutnya untuk menindaklanjuti email yang diterima.

"Padahal [saya] sudah lapor pajak. Bagaimana selanjutnya, ya?" tanya sebuah akun di Twitter. 

DJP lantas menyampaikan bahwa PPS merupakan program yang digelar untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Sebagai informasi, otoritas juga mengirim email imbauan mengikuti PPS yang dilengkapi dengan data harta milik wajib pajak. DJP memanfaatkan berbagai data dan informasi keuangan wajib pajak yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kemudian, DJP menyandingkan data tersebut dengan SPT Tahunan sehingga harta yang telah atau belum disampaikan wajib pajak dapat diketahui. Jika ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak, DJP kemudian menawarkan wajib pajak untuk memanfaatkan PPS guna mengungkapkan hartanya dan memenuhi kewajiban pajaknya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.