PERDAGANGAN BERJANGKA

Mau Investasi Kripto? Kemendag Minta Investor Pastikan 7 Hal Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Juni 2022 | 16.00 WIB
Mau Investasi Kripto? Kemendag Minta Investor Pastikan 7 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investasi perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk aset kripto, kini makin populer di kalangan masyarakat. Menanggapi tren ini, Kementerian Perdagangan mengingatkan calon investor untuk mencermati 7 hal penting sebelum berinvestasi.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, pertama, investor perlu mempelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan investasi bidang PBK. Kedua, investor harus mempelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan. Ketiga, pelajari kontrak berjangka yang diperdagangkan. 

"Selanjutnya, pelajari wakil pialang PBK yang berizin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)," ujar Jerry dikutip dari siaran resmi Bappebti, Kamis (2/6/2022). 

Kelima, imbuh Jerry, investor perlu mempelajari dokumen perjajian. Keenam, pelajari risiko dari investasi yang dilakukan. Ketujuh, pantang percaya pada janji-janji keuntungan yang tinggi. 

Jerry menyampaikan bahwa Kemendag melalui Bappebti akan terus menggalakkan edukasi dan sosialisasi terkait investasi PBK yang aman. Pemerintah, katanya, terus memberi pemahaman tentang tata cara berinvestasi yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan terkait, hingga risiko investasi yang perlu diantisipasi. 

"Saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat namun tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Jerry. 

Perdagangan fisik aset kripto sendiri menjadi komoditas investasi paling diminati masyarakat belakangan ini. Bappebti mencatat, data transaksi PBK pada kuartal I/2022 sebanyak 4.747.922 lot, naik 46,47% dibanding periode yang sama pada 2021 lalu. 

Nilai transaksi aset kripto juga naik tajam, dari 64,9 triliun pada 2020 menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Nilai transaksi pada kuartal I/2022 sendiri sudah menyentuh Rp130,2 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.