Ilustrasi. Interior Suzuki APV yang dilelang KPP Madya Bogor. (foto: lelang.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi ketentuan penjualan barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) melalui PP 20/2022 yang merevisi PP 84/2014.
Melalui PP terbaru tersebut, BMN/BMD berupa kendaraan perorangan dinas sekarang dapat dijual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang.
"Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan bermotor roda 4 angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus," bunyi Pasal 4 PP 84/2014 s.t.d.d PP 20/2022, dikutip Senin (30/5/2022).
Kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual ke pimpinan DPRD adalah kendaraan yang berusia paling singkat 4 tahun dan sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjualan kendaraan perorangan dinas hanya dapat dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan pimpinan DPRD. Kendaraan yang dijual tanpa lelang maksimal hanya 1 unit kendaraan bagi 1 orang pimpinan DPRD.
Adapun pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang adalah pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih dan tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Adapun mantan pimpinan DPRD yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas adalah mantan pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih, tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang, dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Bila kendaraan berusia 4 tahun hingga 7 tahun, harga jual kendaraan perorangan dinas adalah sebesar 40% dari hasil penilaian kendaraan. Bila usia kendaraan di atas 7 tahun maka harga jual adalah 20% dari hasil penilaian. Penilaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD.
PP 20/2022 telah diundangkan sejak 20 Mei 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)