UU HPP

Aturan Turunan UU HPP, Dirjen Pajak Sebut 4 PP Baru Segera Dirilis

Dian Kurniati
Senin, 23 Mei 2022 | 19.15 WIB
Aturan Turunan UU HPP, Dirjen Pajak Sebut 4 PP Baru Segera Dirilis

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pemerintah segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suryo mengatakan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses atau sudah diharmonisasi. Dia berharap keempat RPP itu dapat segera diundangkan dan dirilis kepada publik.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi RPP-RPP tersebut dapat diundangkan dan kemudian beberapa PMK sebagai pelaksana undang-undang dan PP tersebut dapat segera dirilis, diundangkan juga," katanya, Senin (23/5/2022).

Suryo mengatakan 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh) sudah selesai harmonisasi dan dalam waktu dekat segera diundangkan. Selain itu, ada juga 1 RPP mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah selesai diharmonisasi dan 1 lagi RPP tentang PPN yang baru masuk persiapan harmonisasi.

Adapun RPP terakhir mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), saat ini sudah selesai proses harmonisasi dan tinggal diundangkan.

Menurut Suryo, penerbitan keempat PP tersebut akan melengkapi aturan turunan UU HPP yang telah terbit. Adapun hingga saat ini, sudah ada 15 peraturan menteri keuangan (PMK) yang dirilis sebagai aturan pelaksana UU HPP, yakni 1 PMK mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya tentang PPN.

"Saat ini, seluruh infrastruktur regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan UU HPP sedang dalam proses penyusunan," ujarnya.

Pada tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi KUP, PPh, PPN, PPS, pajak karbon, serta cukai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.