Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah kondisi yang bisa membuat wajib pajak terbebas dari pengenaan denda kendati terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.
Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.
Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Berikut perinciannya:
Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan tetap pada 30 April 2022, meski saat ini merupakan periode cuti bersama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tenggat waktu tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan terkait dan tetap mengikuti tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada tahun-tahun pajak sebelumnya yakni, per 30 April setelah tahun pajak berakhir.
"Wajib pajak badan perlu mengingat lagi bahwa ada denda administrasi yang mengancam apabila terlambat melaporkan SPT Tahunannya," ujar Neilmaldrin, dikutip pada Rabu (4/5/2022). (sap)