PELAPORAN SPT TAHUNAN

Catat! WP Bisa Bebas dari Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan, Jika..

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Mei 2022 | 13.30 WIB
Catat! WP Bisa Bebas dari Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan, Jika..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah kondisi yang bisa membuat wajib pajak terbebas dari pengenaan denda kendati terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Berikut perinciannya:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
  4. Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
  5. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan; atau
  8. Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan tetap pada 30 April 2022, meski saat ini merupakan periode cuti bersama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tenggat waktu tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan terkait dan tetap mengikuti tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada tahun-tahun pajak sebelumnya yakni, per 30 April setelah tahun pajak berakhir.

"Wajib pajak badan perlu mengingat lagi bahwa ada denda administrasi yang mengancam apabila terlambat melaporkan SPT Tahunannya," ujar Neilmaldrin, dikutip pada Rabu (4/5/2022). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.