KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Pengajuan PIB dengan PPN 10 Persen Bakal Ditolak Otomatis

Dian Kurniati
Selasa, 05 April 2022 | 10.00 WIB
Catat! Pengajuan PIB dengan PPN 10 Persen Bakal Ditolak Otomatis

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pengguna jasa perlu melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mulai 1 April 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai awal bulan ini.

Apabila pengguna jasa tidak melakukan penyesuaian, lanjutnya, pemberitahuannya akan ditolak oleh sistem aplikasi pelayanan pabean.

"Untuk pelaku usaha yang mengajukan pemberitahuan pabean dengan PPN 10%, maka akan di-reject secara otomatis oleh sistem aplikasi pelayanan pabean (CEISA)," katanya, dikutip pada Selasa (5/4/2022).

Nirwala menjelaskan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% telah diamanatkan Pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.

Dia menilai kenaikan PPN diperlukan untuk memperkuat fondasi sistem perpajakan agar lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Untuk itu, objek yang dikenakan kenaikan PPN harus ikut disesuaikan, termasuk impor barang kena pajak (BKP).

Walaupun ada perubahan tarif PPN, sambungnya, pengguna jasa tidak perlu melakukan update patch modul PIB. Saat ini, patch modul PIB yang terbaru, yaitu versi 6.0.13.

"Per 1 April 2022, importir yang akan mengajukan PIB dikenakan PPN 11% dan hal tersebut dapat dilakukan tanpa importir melakukan update patch modul PIB," ujar Nirwala.

PIB merupakan dokumen pemberitahuan importir kepada DJBC atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment. Pemberitahuan diperlukan karena transaksi tersebut bisa menjadi pajak masukan dan wajib dilaporkan dalam SPT masa PPN.

Sejak September 2019, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2019 mengatur dokumen PIB telah dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak.

PIB yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak tersebut harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.