Menu e-reporting realisasi insentif Covid-19 di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif pajak pada tahun lalu memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Maret 2022.
Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang tahun lalu memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
"Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif…, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh tahun pajak 2021," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 3/2022, Jumat (25/3/2022).
Jika wajib pajak tak kunjung menyampaikan laporan realisasi insentif hingga 31 Maret 2022, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI untuk setiap masa pajak tahun 2021 yang laporannya tidak disampaikan ke DJP.
Tak hanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi insentif, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan. Tenggat waktu pembetulan paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2022.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 merupakan ketentuan yang menjadi landasan dilanjutkannya pemberian insentif pajak pada tahun ini.
Melalui PMK tersebut, pemerintah melanjutkan kembali pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI.
Merujuk pada Pasal 12 PMK 3/2022, ketiga insentif ini masih terus diberikan oleh pemerintah hingga Juni 2022. (rig)