Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan paparan terkait dengan pajak karbon.
JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pajak karbon sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mulai diimplementasikan pada 1 April 2022 atau bersamaan dengan diberlakukannya tarif PPN terbaru sebesar 11%.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak karbon akan dikenakan menggunakan mekanisme pajak karbon dengan berdasarkan cap and trade. Nanti, tarif pajak karbon dipatok Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
"Kalau emisinya di atas cap, perusahaan punya opsi untuk bukan saja menurunkan, tetapi membayar pajak atau dilakukan pembelian carbon credit dari pasar. Kalau begini masih bayar pajak atau tidak? Tidak," katanya, dikutip pada Senin (21/3/2022).
Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih menyusun peraturan mengenai subjek pajak karbon dan alokasi penerimaan pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim, termasuk mekanisme perdagangan karbon yang dapat berlaku di dalam negeri dan internasional.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah juga menyatakan pengenaan pajak karbon dan perdagangan karbon merupakan bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi karbon sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC).
Pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030, serta net zero emission (NZE) pada 2060. Biaya mitigasi perubahan iklim untuk mencapai NDC diprediksi mencapai Rp3.461 triliun hingga 2030.
Untuk diketahui, tahapan awal pemberlakuan pajak karbon pada PLTU batu bara akan dilaksanakan pada 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam UU HPP. Pada waktu yang sama, tarif PPN juga akan dinaikkan dari 10% menjadi 11%.
UU HPP juga menyebut saat terutang pajak karbon dapat ditentukan oleh tiga hal, yaitu pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. (rig)