Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan seluruh pegawai/karyawan agar tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski pajaknya sudah dibayar oleh pemberi kerja.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan hal tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan perpajakan karyawan sebagai orang yang memiliki penghasilan.
"Walaupun benar pajak penghasilan (PPh) kita sepanjang tahun sudah dipotong dan dibayarkan pemberi kerja. Namun, bisa saja kita ternyata memiliki penghasilan lain yang belum dibayarkan PPh-nya," kata Rumadi dalam acara TaxLive DJP, Episode 30, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Dengan demikian, Rumadi bilang karyawan tetap wajib menghitung penghasilannya baik yang diterima dari kantor maupun penghasilan lainnya, membayar pajak apabila ada yang belum disetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Dia juga menegaskan bahwa bukti potong pajak yang diterima karyawan dari pemberi kerja tidak sama dengan SPT Tahunan. Akan tetapi, bukti potong merupakan salah satu dokumen yang dilampirkan dalam SPT Tahunan.
"Dan sekarang [pelaporan SPT Tahunan] makin mudah bisa dilakukan di mana saja, seperti di rumah, di kantor, di pasar, kapan saja tidak perlu ke kantor pajak mengisi formulir, bisa lewat e-filing atau e-form," ujarnya.
Di sisi lain, Rumadi menyampaikan sebagai wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), terhadapnya memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk tanggung jawab perpajakan selama 1 tahun terakhir.
Perlu dipahami lagi, sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self assessment. Untuk itu, wajib pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk melaporkan sendiri penghitungan pelaporan pajak, pemotongan pajak, atau pajak yang dipungut.
"Jadi di akhir tahun ini apapun profesi kita baik itu karyawan, TNI/Polisi, pedagang, UMKM, artis, youtuber, pengusaha, dan lain-lain kita harus menghitung lagi penghasilan kita yang terutang setiap tahun, termasuk yang sudah dipungut atau dipotong oleh pihak lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Rumadi mengatakan berdasarkan perhitungan tersebut akan mendapatkan beberapa kemungkinan status penyampaian SPT Tahunan.
"Bisa saja SPT kita Nihil, Kurang Bayar, [atau] Lebih Bayar. Apabila statusnya kurang bayar kita membayar terus lapor baik itu penghasilan harta atau utang, laporkan itu dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh," kata Rumadi. (sap)