Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 147 wajib pajak telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai, hingga 1 Februari 2022.
Merujuk pada laporan APBN KiTa edisi Februari 2022, jumlah pemungut bea meterai tersebut berasal dari 59 perusahaan perbankan, 18 perusahaan asuransi, serta 70 perusahaan lainnya dari sektor logistik, pembiayaan, dan lain sebagainya.
“Sektor perbankan menjadi prioritas penetapan pemungut karena perannya sebagai fasilitator penerbitan cek dan/atau bilyet giro,” tulis Kemenkeu pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip pada Kamis (24/2/2022).
Kemenkeu mengimbau pengusaha sektor jasa keuangan dan usaha lainnya yang belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai untuk secepatnya ditunjuk dengan syarat sudah menjadi pihak yang memfasilitasi penerbitan dokumen yang terutang bea meterai.
“Seperti tagihan kepada pelanggan (billing statement), dan lain sebagainya,” jelas Kemenkeu.
Kemenkeu menyebut pemungut bea meterai wajib melakukan pemungutan dengan membubuhkan meterai percetakan untuk penerbitan cek dan/atau bilyet giro.
“Dan/atau membubuhkan meterai elektronik untuk dokumen objek pemungutan lainnya,” tutup Kemenkeu.
Untuk diketahui, tata cara penetapan pemungut bea meterai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. (rig)