Kendaraan lalu lalang di area bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 175/2021 telah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan impor kembali atau reimpor yang akan berlaku mulai besok, 4 Februari 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan ketentuan reimpor tersebut menjadi bentuk akuntabilitas dan respon Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengakomodir kebutuhan pengguna jasa.
Selain itu, menurutnya, perubahan ketentuan reimpor juga menjadi upaya DJBC mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).
"Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/2/2022).
Nirwala mengatakan barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat reimpor, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian. Reimpor tersebut akan memperoleh pembebasan bea masuk sepanjang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam PMK 175/2021.
Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang yang di-reimpor antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang reimpor, serta barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Kemudian, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, serta terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
Meski demikian, barang reimpor untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan tetap akan dikenakan bea masuk atas biaya perbaikan, asuransi, biaya atas bagian yang diganti atau ditambahkan, serta biaya pengangkutan.
Nirwala menjelaskan importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas kegiatan reimpor. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 175/2021.
Dia kemudian menegaskan seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas reimpor dilakukan secara otomatis sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan.
"Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," ujarnya. (sap)