Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang batas nilai restitusi PPN dipercepat yang ditingkatkan akan menguntungkan pengusaha kena pajak (PKP) dan fiskus.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan restitusi PPN dipercepat akan membuat PKP bisa memperoleh likuiditas tanpa harus menunggu diperiksa ketika mengajukan restitusi. Alhasil, DJP pun dapat fokus mengalokasikan SDM untuk melakukan pengawasan yang lain.
"Jadi cashflow dapat, resource saya untuk memeriksa berkurang, saya operasi ke pengawasan yang lain," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP, dikutip pada Minggu (23/1/2022).
Seperti diketahui, pemerintah meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat bagi PKP yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Ketentuan baru ini telah ditetapkan pada PMK 209/2021 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
PMK 209/2021 merupakan perubahan kedua dari PMK 39/2018. Dalam beleid yang baru, terdapat penyesuaian jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak persyaratan tertentu.
Menurut Suryo, fasilitas peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat tersebut diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha. "Untuk menjaga ekonomi, uang kita keluarkan lebih cepat," ujar Suryo.
Meski demikian, Suryo mengingatkan wajib pajak bahwa DJP tetap bisa memeriksa di kemudian hari bila petugas pajak menemukan ketidakbenaran dalam permohonan PKP.
"Jadi setiap bulan silakan klaim. Restitusi saya keluarin, kalau agak mengsle ya tak periksa kalau enggak tak biarin," tuturnya. (rig)