SEWINDU DDTCNEWS
UU IKN

Sah! DPR Restui RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-undang

Dian Kurniati
Selasa, 18 Januari 2022 | 13.37 WIB
Sah! DPR Restui RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-undang

Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). Beleid ini bakal menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan itu dengan menanyakan persetujuan pengesahan RUU Ibu Kota Negara 2022 menjadi undang-undang kepada anggota DPR. Dari 9 fraksi di DPR, Fraksi PKS menyatakan menolak pengesahan RUU tersebut.

"Karena dari 9 fraksi, ada 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui. Setuju ya? Ya," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Fraksi PKS menilai pembangunan ibu kota negara akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan sehingga mengancam kehidupan flora dan fauna di Kalimantan Timur. Di sisi lain, fraksi tersebut menyoroti skema pendanaan proyek ibu kota negara yang berpotensi membebani APBN.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam pidatonya mewakili pemerintah menyatakan Ibu Kota Negara yang baru akan diberi nama sebagai Nusantara. Menurutnya, Nusantara akan menjadi langkah Indonesia dalam menjawab tantangan masa depan untuk membangun ibu kota yang berkelanjutan.

Suharso menyebut pelaksanaan pemindahan ibu kota juga dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi melalui skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara akan  menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," ujarnya.

Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU Ibu Kota Negara setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan surat bernomor R-44/Pres/09/2021 pada 29 September 2021. Meski berlangsung singkat, Suharso menyebut pembahasan RUU Ibu Kota Negara telah berjalan secara menyeluruh.

Menurutnya, RUU Ibu Kota Negara tidak hanya mengatur mengenai kekhususan, kewenangan, serta kedudukan unit organisasi yang melaksanakan kegiatan persiapan pemindahan ibu kota, tetapi juga pengaturan di berbagai bidang seperti penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.