Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi penerima dividen perlu melaporkan realisasi investasi. Laporan perlu disampaikan agar dividen yang diterima pada 2021 bisa terbebas dari PPh.
Sebagaimana diatur pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri dikecualikan dari objek pajak bila dividen tersebut diinvestasikan di wilyah NKRI.
Bagi wajib pajak orang pribadi, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.
"Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," Pasal 36 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip Sabtu (8/1/2022).
Setelah dividen yang diterima diinvestasikan pada instrumen yang telah ditetapkan, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP baik melalui secara elektronik, langsung, atau melalui pos.
Laporan harus disampaikan secara berkala. Bagi wajib pajak orang pribadi, laporan disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan realisasi investasi sama dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Pada DJP Online, DJP telah menyediakan fitur khusus bagi wajib pajak yang akan menyampaikan laporan realisasi investasi. Fitur yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi.
Adapun instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak agar dividen bisa dikecualikan dari objek pajak telah tercantum Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021. (sap)