KINERJA FISKAL

Sepanjang 2021, Realisasi Insentif Perpajakan Capai Rp68,32 Triliun

Dian Kurniati
Senin, 03 Januari 2022 | 20.37 WIB
Sepanjang 2021, Realisasi Insentif Perpajakan Capai Rp68,32 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan kita)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2021 telah mencapai Rp68,32 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Menurutnya, pemberian insentif tersebut ditujukan untuk memulihkan daya pemulihan beli, mendukung UMKM, hingga perusahaan besar.

"Insentif ini 112,6% dari yang kami targetkan. Artinya penggunaan insentif melebihi target APBN," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Dia memerinci pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja atau senilai Rp5,23 triliun, sedangkan insentif PPh Pasal 22 impor dinikmati 9.747 wajib pajak atau senilai Rp17,87 triliun. Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati 58.307 wajib pajak atau senilai Rp26,89 triliun, serta restitusi PPN dipercepat 2.857 wajib pajak atau senilai Rp6,12 triliun.

Selain itu, insentif PPh final dimanfaatkan 138.635 wajib pajak UMKM atau senilai Rp800 miliar, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak.

Di sisi lain, insentif PPN rumah DTP telah dimanfaatkan oleh 941 pengembang atau senilai Rp790 miliar, PPnBM mobil DTP 6 pabrikan senilai Rp4,63 triliun, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 893 wajib pajak atau senilai Rp180 miliar.

Sri Mulyani senang terhadap data realisasi insentif perpajakan tersebut. Menurutnya, pemberian insentif perpajakan telah efektif mendorong pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

"Jadi waktu mereka menghadapi hantaman, kami langsung memberikan insentif, dan itu cukup baik sehingga resilien banget," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.