UU HPP

Ketentuan PPh dalam UU HPP Berlaku Besok! Simak Lagi Detailnya

Muhamad Wildan
Jumat, 31 Desember 2021 | 17.19 WIB
Ketentuan PPh dalam UU HPP Berlaku Besok! Simak Lagi Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan terkait pajak penghasilan (PPh) terbaru yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi berlaku mulai besok.

Ketentuan PPh pada UU HPP mulai berlaku per 1 Januari 2022 khususnya bagi wajib pajak yang tahun bukunya dimulai pada Januari 2021 atau sama dengan tahun kalender.

"Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender," bunyi Pasal 1 angka 8 UU KUP, dikutip Jumat (31/12/2021).

Terdapat beberapa ketentuan baru pada UU PPh yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022, yakni mengenai natura, tarif PPh orang pribadi, tarif PPh badan, dan pemberlakuan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi UMKM.

Pertama, natura yang selama ini dikecualikan objek pajak sekarang ditetapkan sebagai objek pajak melalui UU HPP. Pemberian natura kepada pegawai akan menjadi penghasilan bagi pegawai dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Nantinya, akan terdapat beberapa jenis natura yang tetap dikecualikan dari objek pajak yakni penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan kerja, natura yang berasal dari APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Kedua, pemerintah juga mengubah lapisan tarif penghasilan kena pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan UU HPP, tarif PPh sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta. Tak hanya itu, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar juga akan dikenai PPh dengan tarif sebesar 35%.

Ketiga, UU HPP juga membatalkan penurunan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20% pada 2022 yang sebelumnya tertuang pada Perppu 1/2020. Dengan demikian, tarif PPh badan akan tetap sebesar 22% pada tahun 2022 dan tahun-tahun selanjutnya.

Terakhir, UU HPP menetapkan batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang menunaikan kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh final UMKM.

Bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet tidak melampaui Rp500 juta dalam setahun penuh, maka wajib pajak tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5% atas omzet sebagaimana diatur pada PP 23/2018.

Selain PPh, ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) juga mulai berlaku per 1 Januari 2022. Dengan demikian, wajib pajak sudah dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) mulai besok. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.