Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak boleh mengajukan kembali permohonan-permohonan yang sebelumnya telah dicabut.
Bila wajib pajak telah memperoleh surat keterangan pengungkapan harta bersih tetapi diketahui tidak mencabut permohonan-permohonan yang diperinci pada Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021, maka surat keterangan akan dicabut.
"Dalam hal wajib pajak menyatakan mencabut permohonan ... dan telah memperoleh surat keterangan, tetapi berdasarkan data dan/atau informasi yang diterima atau diperoleh DJP diketahui permohonan tersebut tidak dicabut, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak membatalkan surat keterangan," bunyi Pasal 20 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Kamis (30/12/2021).
Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS wajib mencabut berbagai permohonan yang telah diajukan.
Diperinci pada Pasal 7 ayat (1) huruf d, permohonan yang harus dicabut adalah permohonan restitusi, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, serta peninjauan kembali (PK).
Permohonan yang perlu dicabut adalah permohonan yang belum diterbitkan surat keputusan atau putusan dan terkait dengan PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN orang pribadi pada tahun pajak 2016 hingga 2020.
Dalam mencabut permohonan yang telah diajukan, wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak perlu mencabut permohonan tersebut secara satu per satu. Ketika menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan sukarela (SPPH), pernyataan wajib pajak untuk mencabut permohonan sudah disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan.
"Pernyataan mencabut permohonan ... disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, dan/atau pembetulan," bunyi Pasal 10 ayat (5) PMK 196/2021.
Khusus untuk permohonan banding, gugatan, atau PK, wajib pajak tetap harus mencabut permohonannya di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung dan melampirkan surat pencabutan banding, gugatan, atau PK tersebut pada SPPH. (sap)