Tampilan laman khusus terkait PPS yang disediakan Ditjen Pajak. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman khusus informasi seputar kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) di situs resminya.
Wajib pajak dapat mengakses informasi kebijakan PPS melalui laman https://www.pajak.go.id/PPS. Informasi seputar manfaat kebijakan dijabarkan otoritas melalui laman tersebut.
"Ungkap saja mumpung ada PPS," tulis keterangan laman informasi PPS dikutip pada Rabu (22/12/2021).
DJP mengungkapkan kebijakan PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Upaya mengungkapkan tersebut dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak.
Otoritas pajak menjelaskan implementasi kebijakan PPS akan dilakukan secara daring. Kemudian administrasi PPS juga akan dibuat sederhana untuk memudahkan wajib pajak mengungkapkan harta.
"Pelaksanaan secara online dan sesederhana mungkin," tulis DJP.
DJP berharap kebijakan PPS dapat memberikan dampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut terjadi saat pemerintah menggulirkan tax amnesty (TA) pada 2016.
"Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP," isi informasi yang disampaikan dalam laman khusus. (sap)